PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan pelatihan teknis di bidang pencarian dan pertolongan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara, pelaksanaan pembimbingan peserta pendidikan dan pelatihan, penyiapan dan/atau penerbitan sertifikat pendidikan dan pelatihan, pemantauan, analisis dan evaluasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan. | ||