BAGIAN UMUM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program kerja serta evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan urusan ketatausahaan,kerumahtanggaan, kepegawaian, keuangan, kehumasan, pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan dan pelatihan, keprotokolan, kerja sama, dan pelayanan kesehatan. |